Maberislami - Seperti yang kita ketahui bersama Zakat merupakan salah satu amalan yang wajib dikerjakan oleh seluruh umat islam. Dan salah satunya ialah Zakat Fitrah yang kiranya selalu diamalkan setiap penghujung Ramadhan. Zakat saat ini bisa dibayarkan melalui lembaga swasta maupun badan amil zakat nasional yang dikelola oleh pemerintah langsung.
Mengingat sejarah pada zaman Rasulullah SAW, zakat merupakan suatu lembaga dalam suatu negara, sehingga negara mempunyai kewajiban untuk menghitung zakat bagi para warga negara lalu kemudian mengumpulkannya. Dimasa itu Nabi dan para Khalifah Al-Rasyidin membentuk suatu badan pengumpul zakat, yang kemudian mengirim pada petugasnya mengumpulkan zakat dari mereka yang telah ditetapkan sebagai wajib zakat.
Kemudian zakat yang sudah terkumpul tersebut dimasukkan ke baitul mal lalu penggunaan zakat tersebut ditentukan oleh pemerintah berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an dan Hadist.
Seperti yang dijelaskan dalam buku Amer al-Roubaie yang berjudul Dimensi Global Kemiskinan di Dunia Muslim : Dalam penilaian Rasulullah SAW pernah mengangkat serta menginstruksikan kepada beberapa sahabat (Ibnu Qais 'Ubadah Ibn Shamit Umar Bin Khattab dan Mu'az Ibn Jabal). sebagai petugas amil zakat pada tingkat daerah.
Dalam tugasnya tersebut para sahabat bertanggung jawab untuk membina beberapa negeri dengan tujuan mengingatkan para penduduknya tentang kewajiban berzakat. Zakat disini diperuntukkan agar dapat mengurangi tingkat kemiskinan dengan menolong bagi yang sangat membutuhkan.
Lalu kemudian untuk pengelola amil zakat tersebut, Mustafa Edwin Nasution dalam bukunya berpendapat dengan judul Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, dalam bidang pengelolaan zakat Rasulullah SAW memberikan contoh serta petunjuk operasionalnya.
Dengan Sistem Manajemen Operasional yang bersifat teknis tersebut dapat dilihat pada struktur amil zakat sesuai dengan pembagian tugasnya masing-masing. dimana dalam pembagian tugas tersebut terdiri dari Katabah yaitu Bertugas mencatat para wajib zakat, Hasabah sebagai petugas yang menaksir dan memperhitungkan zakat, lalu Jubah sebagai petugas yang menarik dan mengambil zakat dari para muzakki, kemudian Khazanah bertugas menghimpun dan memelihara harta. dan yang terakhir adalah Qasamah yang bertugas menyalurkan zakat pada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat tersebut).




No comments:
Post a Comment